Izin Ketenagalistrikan telah dikelola oleh Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 2012, Berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 37 Tahun 2012
Syarat-syarat Pengurusan/Perpanjangan Izin Ketenagalistrikan :
1. Surat permohonan penerbitan/perpanjangan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang ditujukan kepada Walikota Makassar Cq.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.2. Melampirkan 2 (Dua) rangkap salinan berkas yaitu :
- Akte pendirian perusahaan (Akte perubahan bila ada)
- Daftar Riwayat Hidup pimpinan perusahaan
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Surat Izin Gangguan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan pada Dirjen Pajak
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan
- Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- Surat pernyataan Penanggung Jawab Teknik (PJT)/Penanggung Jawab Bidang diketahui pimpinan perusahaan (Dibubuhi materai Rp.6000)
- Daftar Riwayat Hidup Penaggung Jawab Teknik (PJT)/Penanggung Jawab Bidang
- Sertifikat keahlian PJT sesuai jenis dan penggolongannya diregistrasi oleh lembaga berwenang yang masih berlaku
- Daftar personil tenaga kerja teknik (Melampirkan Ijazah dan KTP)
- Daftar peralatan kerja perusahaan
- Neraca keuangan perusahaan tahun berjalan
- Asli Surat pernyataan kebenaran dokumen (Dibubuhi Materai Rp.6000)
- Pas photo warna ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (Empat) lembar pimpinan perusahaan dan Penanggung Jawab Teknik (PJT).
3. Berkas asli harus diperlihatkan apabila diminta pada saat pemeriksaan berkas.
Untuk lebih jelasnya syarat-syarat pengurusan dan perpanjangan izin dapat dilihat disini
No comments:
Post a Comment