Pengelolaan Perizinan Ketenagalistrikan - PJU - DISHUB Kota Makassar

12 September 2012

Pengelolaan Perizinan Ketenagalistrikan

Undang-undang yang mengatur tentang Ketenagalistrikan adalah Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2009.
Izin Ketenagalistrikan telah dikelola oleh Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 2012, Berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 37 Tahun 2012 

Syarat-syarat Pengurusan/Perpanjangan Izin Ketenagalistrikan :

1. Surat permohonan penerbitan/perpanjangan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang ditujukan kepada Walikota Makassar Cq.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
2. Melampirkan 2 (Dua) rangkap salinan berkas yaitu :
   - Akte pendirian perusahaan (Akte perubahan bila ada)
   - Daftar Riwayat Hidup pimpinan perusahaan
   - Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Surat Izin Gangguan
   - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
   - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan pada Dirjen Pajak
   - Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan
   - Sertifikat Badan Usaha (SBU)
   - Surat pernyataan Penanggung Jawab Teknik (PJT)/Penanggung Jawab Bidang diketahui pimpinan perusahaan (Dibubuhi materai Rp.6000)
   - Daftar Riwayat Hidup Penaggung Jawab Teknik (PJT)/Penanggung Jawab Bidang
   - Sertifikat keahlian PJT sesuai jenis dan penggolongannya diregistrasi oleh lembaga berwenang yang masih berlaku
   - Daftar personil tenaga kerja teknik (Melampirkan Ijazah dan KTP)
   - Daftar peralatan kerja perusahaan
   - Neraca keuangan perusahaan tahun berjalan
   - Asli Surat pernyataan kebenaran dokumen (Dibubuhi Materai Rp.6000)
   - Pas photo warna ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (Empat) lembar pimpinan perusahaan dan Penanggung Jawab Teknik (PJT).
3. Berkas asli harus diperlihatkan apabila diminta pada saat pemeriksaan berkas.
Untuk lebih jelasnya syarat-syarat pengurusan dan perpanjangan izin dapat dilihat disini


Berkas Masuk dan Status Perizinan

No comments:

Post a Comment