Tim Operasional Malam |
UPTD Penerangan Jalan terbentuk berdasarkan SK Walikota Makassar Nomor : 821.29.104-2005 tanggal 9 September 2005 yang menyatakan telah mengangkat Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penerangan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, dengan Tugas Pokok sebagai berikut :
- Melaksanakan sebagian tugas dalam menunjang kemampuan teknis, pelaksanaan teknis dan operasional dalam bidang penerangan Jalan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pelayanan untuk kebutuhan penerangan jalan.
No comments:
Post a Comment