Dasar Pembentukan, Tugas pokok dan Fungsi UPTD.Penerangan Jalan - PJU - DISHUB Kota Makassar

29 November 2012

Dasar Pembentukan, Tugas pokok dan Fungsi UPTD.Penerangan Jalan

Tim Operasional Malam
UPTD Penerangan Jalan terbentuk berdasarkan SK Walikota Makassar Nomor : 821.29.104-2005 tanggal 9 September 2005 yang menyatakan telah mengangkat Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penerangan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, dengan Tugas Pokok sebagai berikut :
  1. Melaksanakan sebagian tugas dalam menunjang kemampuan teknis, pelaksanaan teknis dan operasional dalam bidang penerangan Jalan;
  2. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pelayanan untuk kebutuhan penerangan jalan.

No comments:

Post a Comment