Kenaikan Tarif Dasar Listrik untuk Pelayanan Sosial - PJU - DISHUB Kota Makassar

25 March 2013

Kenaikan Tarif Dasar Listrik untuk Pelayanan Sosial

Bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik dan peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, perlu dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT.PLN (Persero).

Berdasarkan atas Peraturan Presiden No.8 Tahun 2011, maka Golongan Tarif PJU (P3) adalah 820 Rupiah per KWh. pada tahun 2013 Golongan Tarif PJU (P3) Sesuai Peraturan Menteri No.30 Tahun 2012 adalah :



Untuk Lebih Jelasnya dapat Anda lihat pada Dokumen Berikut ini :
Peraturan Presiden No.8 Tahun 2011, Tentang Tarif Dasar Listrik

No comments:

Post a Comment