Hal ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Walikota No.37 Tahun 2012 tentang Tata Cara pemberian Izin Penyediaan Tenaga Listrik Usaha dan Penunjang Tenaga Listrik, dan rencananya kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan.
Adapun lokasi yang di data dan diawasi oleh Tim P2UPTL hari selasa 2 April 2013 adalah :
1. Hotel Santika Makassar
2. Restaurant Gelael Makassar
3. Hotel Aston Makassar
4. Bank Mandiri Slamet Riyadi Makassar
5. Karebosi Link Makassar
6. MTC Karebosi Makassar
Berikut ini adalah Foto-foto kegiatan tersebut :
No comments:
Post a Comment